BeritaTimes.com, Jakarta – 4 produk kosmetik oral use (ditelan) yang saat ini beredar di Indonesia di cabut izinya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. dicabutnya izin edar kosmetik tersebut karena ditemukannya promosi dari salah satu produk kosmetik ini mencantumkan klaim dapat ditelan yang dilaporkan oleh otoritas pengawasan obat dan makanan Malaysia.
Produk kosmetik tersebut ternyata diketahui juga memilki izin edar di Indonesia. BPOM kemudian menindaklanjuti informasi tersebur serta melakukan evaluasi dan juga perluasan pengawasan promosi secara intensif di dunia maya.
“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, Jumat (16/5/2025).
Produk kosmetik digunakan atau diformulasikan untuk penggunaan luar saja. Adanya Klaim kosmetik yang dapat ditelan atau oral use bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM No 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
BPOM meminta pemilik produk kosmetik untuk menarik dan memusnahkan kosmetik tersebut dan BPOM juga mencabut nomor izin edarnya. Selain itu Pihak BPOM melakukan penurunan konten promosi pada seluruh platfrom online yaitu dengan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
“Keliru jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik,” lanjutnya.
4 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI yaitu:
- EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir – NA18220110370
- EDIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir – NA18230108993
- EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) – NA18221901262
- EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir – NA18220111572/NA18220104078