BeritaTimes.com, Jakarta – Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Kementerian Pendidikan mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Dalam sistem SPMB pendaftaran atau penerimaan berdasarkan jalur zonasi diubah menjadi jalur domisili.
Perubahan tersebut dipertimbangkan dari dua hal utama yaitu wilayah administratif tempat tinggal siswa dan radius jarak siswa ke sekolah. Dengan perubahan diharapkan dapat mendorong pemerataan pendidikan serta meminimalisasi terhadap adanya polemik tahunan yang menyangkut jarak antara rumah dan sekolah.
“Kalau sebelumnya disebut zonasi, sekarang istilahnya berubah menjadi domisili. Tapi prinsipnya sama, tetap mempertimbangkan jarak dan wilayah tempat tinggal calon murid,” kata Dr. Udin Khaerudin, M.Pd, VIC SPMB sekaligus Kasi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdikbud Kuningan Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, karena jalur zonasi kerap menimbulkan polemik karena itu istilah jalur domisili dianggap lebih tepat. perubahan istilah tersebut baukan hanya sekedar pewarna akan tetapi merupakan bentuk penyesuaian regulasi supaya lebih mengedepankan akses serta keadilan pendidikan.
Terkait jumlah kuota penerimaan melalui jalur domisili ditetapkan sebesar 80% untuk jenjang SD dan 50% untuk jenjang SMP. Kuota penerimaan siswa tersebut diatur secara proporsional berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dengan alokasi untuk jenjang SD jalur domisili mendapatkan porsi terbanyak sebesar 80% dan alokasi jenjang SMP sebesar 50% untuk jalur domisili.
“Sisanya dibagi ke jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua,” tambahnya.